Jumat, 09 Januari 2015

Good Corporate Governance Vs Etika Profesi Akuntansi

saya akan mereview artikel Good Corporate Governance di Indonesia yang dikaitkan dengan Etika Profesi Akuntansi oleh Admin KeuSM, 19 Februari 2013.
Asian Development Bank (ADB) menyatakan secara tegas bahwa krisis yang terjadi di Indonesia, Malaysia, Thailand, Fiipina dan Korea Selatan disebc akan kegagalan dalam melaksanakan Good Corporate Governance .
Secara umum ada 3 persoalan utama di Asia khususnya di Indonesia yang menyebabkan pelaksanaan Good Corporate Governance masih begitu lemah. Tiga persoalan ini adalah banyak perusahaan yang masih terbelkang atau belum didesain untuk memainkan peran penting di pasar, pasarnya sendiri tidak bekerja secara optimal dan lingkungan bisnisnya tidak kompetitif, serta sistem hukum yang lemah dan lembaga-lembaga yang menangani dan menjalankan aturan main itu sendiri maupun keseluruhan penegakan peraturan administrative masih lemah termasuk didalamnya penegakan peraturan di bursa saham atau standarisasi laporan akuntansi.
Kegagalan sistematis (Systematics failures) dalam pelaksanaan Good Corporate Governance ditandai oleh lemahnya sistem hukum, inkonsistensi dalam standar akuntansi dan auditing, penyelenggaraan praktek perbankan yang buruk, supervisi dewan komisaris yang tidak efektif dan perlindungan yang kurang terhadap pemegang saham minoritas.
Hal tersebut disebabkan dari konsentrasi kepemilikan perusahaan yang tinggi (mencapai 57%-65%), Supervisi Supervisi Dewan Komisaris yang tidak efektif, posedur pengwasan perusahaan yang tidak transparanyang tidak transparan dan tidak efisien peranan sumber pembiayaan eksternal yang sangat dominan yaitu utang dari Bank dan pengawasan yang minim dari pmberi dana eksternal tersebut.
Berdasarkan penelitian PERC, posisi Indonesia dalam pelaksanaan Good Corporate Governance menempati posisi terbawah di kawasan Asia pada tahun 2001 dengan skor sebesar 8,33 dan menjadi lebih buruk dibandingakn tahun sebelumnya yaitu sebesar 8,29. Pemberian skor menggunakan angka 1-10.
Riset Mckensey and Co. mengenai pelaksaan Corporate Governance di tujuh negara Asia yaitu Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Taiwan, Thailand dan Indonesia pada posisi terbawah dengan skor 1. Dimana dalam penelitian ini, 1 adalah skor yang terburuk dan 6 adalah skor yang terbaik.
Berdasarkan penelitian-penelitian tersebut jika dikaitkan dengan Etika Profesi Akuntansi akan disimpulkan sebagai berikut :
1.      Pelaksanaan Good Corporate Governance di Indonesia hanya sekedar menuruti aturan baru sehingga serba ala kadarnya dan tidak sungguh-sungguh.
2.      Aturan-aturan pelaksanaan Good Corporate Governance itu sendiri belum tegas dan menyeluruh.
3.      Pemenuhan hak-hak pemegang saham khususnya pemegang saham minoritas masih belum banyak terpenuhi.
4.      Dewan komisaris belum efektif menjalankan fungsinya.
5.      Pengawasan kinerja direksi masih tergolong lemah.
6.      Laporan tahunan belum memberikan informasi yang memadai bagi para stakeholder atau pemega saham untuk mengetahui lebih jauh tentang kegiatan perusahaan, laporan keuangan dan informasi lain untuk mengambil keputusan.
7.      Perhatian terhadap stakeholders yaitu investor, otoritas bursa, karyawan dan masyarakat sudah cukup baik dilihat dari bentuknya corporate secretary dan pelaksanaan community development program.