saya
akan mereview artikel Good Corporate
Governance di Indonesia yang dikaitkan dengan Etika Profesi Akuntansi oleh
Admin KeuSM, 19 Februari 2013.
Asian
Development Bank (ADB)
menyatakan secara tegas bahwa krisis yang terjadi di Indonesia, Malaysia,
Thailand, Fiipina dan Korea Selatan disebc akan kegagalan dalam melaksanakan Good Corporate Governance .
Secara umum ada 3 persoalan utama di Asia khususnya di
Indonesia yang menyebabkan pelaksanaan Good Corporate Governance masih begitu
lemah. Tiga persoalan ini adalah banyak perusahaan yang masih terbelkang atau
belum didesain untuk memainkan peran penting di pasar, pasarnya sendiri tidak
bekerja secara optimal dan lingkungan bisnisnya tidak kompetitif, serta sistem
hukum yang lemah dan lembaga-lembaga yang menangani dan menjalankan aturan main
itu sendiri maupun keseluruhan penegakan peraturan administrative masih lemah
termasuk didalamnya penegakan peraturan di bursa saham atau standarisasi
laporan akuntansi.
Kegagalan sistematis (Systematics failures) dalam
pelaksanaan Good Corporate Governance ditandai oleh lemahnya sistem hukum,
inkonsistensi dalam standar akuntansi dan auditing, penyelenggaraan praktek
perbankan yang buruk, supervisi dewan komisaris yang tidak efektif dan perlindungan
yang kurang terhadap pemegang saham minoritas.
Hal tersebut disebabkan dari konsentrasi kepemilikan
perusahaan yang tinggi (mencapai 57%-65%), Supervisi Supervisi Dewan Komisaris
yang tidak efektif, posedur pengwasan perusahaan yang tidak transparanyang
tidak transparan dan tidak efisien peranan sumber pembiayaan eksternal yang
sangat dominan yaitu utang dari Bank dan pengawasan yang minim dari pmberi dana
eksternal tersebut.
Berdasarkan penelitian PERC, posisi Indonesia dalam
pelaksanaan Good Corporate Governance menempati posisi terbawah di kawasan Asia
pada tahun 2001 dengan skor sebesar 8,33 dan menjadi lebih buruk dibandingakn
tahun sebelumnya yaitu sebesar 8,29. Pemberian skor menggunakan angka 1-10.
Riset Mckensey and Co. mengenai pelaksaan Corporate
Governance di tujuh negara Asia yaitu Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Taiwan,
Thailand dan Indonesia pada posisi terbawah dengan skor 1. Dimana dalam
penelitian ini, 1 adalah skor yang terburuk dan 6 adalah skor yang terbaik.
Berdasarkan penelitian-penelitian tersebut jika
dikaitkan dengan Etika Profesi Akuntansi akan disimpulkan sebagai berikut :
1.
Pelaksanaan
Good Corporate Governance di
Indonesia hanya sekedar menuruti aturan baru sehingga serba ala kadarnya dan
tidak sungguh-sungguh.
2.
Aturan-aturan
pelaksanaan Good Corporate Governance itu sendiri belum tegas dan menyeluruh.
3.
Pemenuhan
hak-hak pemegang saham khususnya pemegang saham minoritas masih belum banyak
terpenuhi.
4.
Dewan
komisaris belum efektif menjalankan fungsinya.
5.
Pengawasan
kinerja direksi masih tergolong lemah.
6.
Laporan
tahunan belum memberikan informasi yang memadai bagi para stakeholder atau
pemega saham untuk mengetahui lebih jauh tentang kegiatan perusahaan, laporan
keuangan dan informasi lain untuk mengambil keputusan.
7.
Perhatian
terhadap stakeholders yaitu investor, otoritas bursa, karyawan dan masyarakat
sudah cukup baik dilihat dari bentuknya corporate secretary dan pelaksanaan
community development program.