Sabtu, 29 September 2012

III Organisasi & Manajemen

1. Bentuk Organisasi


Menurut Hanel :

• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan

• Sub sistem koperasi :

  1. individu (pemilik dan konsumen akhir)
  2. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
  3. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut Ropke :

• Identifikasi Ciri Khusus

  1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

• Sub sistem

  1. Anggota Koperasi
  2. Badan Usaha Koperasi
  3. Organisasi Koperasi

Di Indonesia :

• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas

• Rapat Anggota,

• Wadah anggota untuk mengambil keputusan

• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :


  1. Penetapan Anggaran Dasar
  2. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  3. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  4. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
  5. Pengesahan pertanggung jawaban
  6. Pembagian SHU
  7. Penggabungan, pendirian dan peleburan

A. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum

B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.


2. Hirarki Tanggung Jawab


Dalam rapat anggota tugasnya memilih dan memberhentikan pengawas, dan juga memilih dan memberhentikan pengurus.

Pengurus :

Tugas :

 1. Mengelola koperasi dan usahanya

2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi

3. Menyelenggarakan rapat anggota

4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban

5. Maintenance daftar anggota dan pengurus

Wewenang :

1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan

2. Meningkatkan peran koperasi

Pengawas :
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.

UU 25 Tahun 1992 pasal 39 ;

Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Pengurus memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.

3. Pola Manajemen


  • Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
  • Teradapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
  • Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
  • Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama.






sumber :
http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/
http://fatmaambarsari.wordpress.com/2010/10/31/hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/

Kamis, 27 September 2012

II Pengertian dan Prinsip - Prinsip Koperasi

1. Pengertian Koperasi 

Koperasi Adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

Definisi ILO (International Labour Organization)


Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

•         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
•         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
•         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
•         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi Arifinal Chaniago (1984)

•         Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)

•         Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’

Definisi Munkner

•         Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

Definisi UU No. 25/1992

•         Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

2. Tujuan Koperasi 


Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi : 

•   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
•   Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
•   Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
•   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

3. Prinsip-prinsip Koperasi


1. Prinsip Munkner

• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota





2. Prinsip Rochdale

• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing               anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama

3. Prinsip Raiffeisen

• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4. Prinsip Herman Schulze

• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


5. Prinsip ICA (International Cooperative Allience)

• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

6. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967

• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

7. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992 

• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi 
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota 
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal 
• Kemandirian 
• Pendidikan perkoperasian 
• Kerjasama antar koperasi


Sumber :
http://azizabdull.wordpress.com/2011/10/04/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
http://farisahafif.wordpress.com/2010/10/23/pengertian-dan-prinsip-koperasi/
http://ryan-09.blogspot.com/2010/12/prinsip-prinsip-koperasi-1.html

Rabu, 26 September 2012

I Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
1. Konsep Koperasi

Munkner dari university of manburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua yaitu konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. 

Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang berasal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.


KONSEP KOPERASI BARAT

Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
  • Promosi kegiatan ekonomi anggota
  • Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.

Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:

  • Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
  • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
  • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

KONSEP KOPERASI SOSIALIS

Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.


KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, 
namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. 

Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.



2. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi


1. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi

  • Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
  • Komunisme/Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis
  • Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)
2. Aliran Koperasi
  •  Aliran Yardstick
  1. Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian  Liberal.
  2. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
  3. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
  4. Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
  • Aliran Sosialis
  1. Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
  2. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
  •  Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
  1. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
  3. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
  •  “KEMAKMURAN MASYARAKAT BERDASARKAN KOPERASI” KARANGAN E.D. DAMANIK
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :

a. Cooperative Commonwealth School
  • Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip- prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
  • M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)

b. School of Modified Capitalism

Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari
kapitalis

c. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.

d. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.


3. Sejarah Perkembangan Koperasi


Gerakan koperasi bermula pada abad ke-20. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam kalangan ekonomi dan social yang ditimbulkan oleh system kapitalisme yang semakin memuncak.
  • Pada tahun 1986 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmajadi Purwokertomendirikan sebuah Bank untuk para pegai negeri( priyayi).
  • Pata tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr.Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. 

  •  Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging.
  • Pada tahun 1927 dibentuk serikmat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi
  • Pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluaskan semangat koperasi.
  • Pada tahun 1933 keluar UU no 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya .
  • Tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia dan mendirikan koperasi kumiayi. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka.

Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya dan ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.


sumber :

http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/10/13/pengertian-dan-konsep-konsep-koperasi/
http://shintaprastantidewi.blogspot.com/2011/10/konsep-koperasi.html
http://rhinii.wordpress.com/2011/10/01/ekonomi-koperasi-latar-belakang-timbulnya-aliran-koperasi/
http://agituh.blogspot.com/2011/10/sejarah-perkembangan-koperasi.html