PENGERTIAN
HUKUM DAGANG
Perdagangan atau Perniagaan
pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu
dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh
keuntungan. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang
timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan
HUBUNGAN
HUKUM DAGANG dengan HUKUM PERDATA
Hukum Perdata
adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum
Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum
antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada
kepentingan perseorangan
2. Hukum
Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku
manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum
Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan
manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan
hidupnya.
Hukum dagang
ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan
untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara
manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis
tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum
tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek
van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk
Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil,
1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang
merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.Pada
awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata.
Namun, seirinbg berjalannya
waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga
terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah
berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer
).
Antara KUHperdata dengan
KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal
1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate
legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang
umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat
bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada
tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum
perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan
suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah
berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal
peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan
antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
BERLAKUNYA
HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 Hukum
Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan
dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi
perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap
pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun
memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari
pendapat antara lain :
1. Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan
sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti
luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang –
terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang –
barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2. Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah
seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan –
perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3. Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti
ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus,
bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan
perjanjian – perjanjian perdagangan.
4. Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
HUBUNGAN
PENGUSAHA dan PEMBANTUNYA
Pengusaha adalah seseorang yang
melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya
pengusaha dapat:
a. Melakukan
sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan
sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b. Dibantu
oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia
mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan
merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh
orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan
perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan
merupakan perusahaan besar.
Sebuah perusahaan dapat
dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk
kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja
sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu
perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan.
Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau
pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden.
Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie
houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat
dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang
lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar,
komissioner.
Namun, di dalam menjalankan
kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin
melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala
besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu
melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam
perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu
didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Pengusaha adalah setiap
orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban
yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu
1. Membuat pembukuan
2. Mendaftarkan perusahaannya
PENGUSAHA
dan KEWAJIBANNYA
Pengusaha adalah setiap
orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam
kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1. membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang
dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen
lainnya.
a. dokumen
keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal
transaksi harian )
b. dokumen
lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai
nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen
keuangan.
2. mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang
Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ).
BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya
yaitu :
a. Perusahaan Perseorangan
Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh
perseorangan atau seorang pengusaha.
b. Perusahaan Persekutuan
Merupakan suatu perushaan yang dimiliki oleh beberapa
orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu persekutuan.
Bentuk badan usaha dilihat drai status hukumnya yaitu :
a. Perusahaan berbadan hukum
Merupakan sebuah subjek
hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi
anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai
tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas
pada nilai sahamnya
b. Perusahaan bukan badan hukum
Jenis perusahaan ini
kebalikannya daripada perusahaan berbadan hukum
Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat
yaitu :
a. Perusahaan swasta
Merupakan perusahaan yang
seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah,
yakni :
– Perusahaan
swasta nasional
– Perusahaan
swasta asing
– Perusahaan
campuran (joint venture)
b. Perusahaan negara
Merupakan prusahaan yang
seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara, yakni :
– Perusahaan
Jawatan (Perjan)
– Perusahaan
Umum (Perum)
– Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan terbatas merupakan
kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan
tertentu
Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Koperasi
Koperasi adalah perserikatan
yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan
sehari-hari para anggotanya dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).
Pembentukan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan
orang-seorang atau daban hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
a. Jadi, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan
para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota
yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan
untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan
tertentu, yakni:
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan
yayasan.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
a. Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan
dan memegang kekuasaan tertinggi.
b. Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan
kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum
dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
c. Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan
pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan
yayasan.
Badan
Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara
adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara.
Perusahaan negara adalah daban hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan
kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saha-saham.
Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
1. Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh
modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari
departemen yang bersangkutan.
2. Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh
modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
Perusahaan perseroan
(persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi
dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki.
Sebelum tahun 1938 Hukum
Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan
dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi
perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi
setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun
memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari
pendapat antara lain :
1. Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan
sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti
luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang –
terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang –
barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2. Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah
seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan –
perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3. Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti
ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus,
bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan
perjanjian – perjanjian perdagangan.
4. Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Sumber :