Minggu, 21 April 2013

5. Hukum Perjanjian


PENGERTIAN HUKUM PERJANJIAN
Perikatan ® Suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Perjanjian ® Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Hubungan antara Perikatan dengan perjanjian
Perjanjian menerbitkan perikatan, perjanjian juga merupakan sumber perikatan.
STANDAR KONTRAK
Standar kontrak adalah suatu kontrak yang dibuat oleh salah satu pihak dimana dalam kontrak tersebut sudah dalam bentuk formulir sehingga para pihak langsung mengisi data-data yang telah dibuat tanpa adanya perubahan.
Contohnya kontrak baku : kontrak (polis) asuransi kontrak sewa guna usaha kontrak sewa menyewa kontrak pembuatan credit card.
MACAM-MACAM PERJANJIAN
Perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai usahanya yang sedang dijalankan. Macam-macam perjanjian antara lain :
a.    Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian dimaksudkan timbal balik antara kedua belah pihak.
b.    Perjanjian Cuma – Cuma
Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, perjanjian dimana satu pihak mendapatkan keuntungan tanpa memberikan manfaat dalam dirinya
c.    Perjanjian Atas Beban
Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
d.    Perjanjian Bernama ( Benoemd )
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
e.    Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat.
f.     Perjanjian Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
SYARAT SAH PERJANJIAN
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
a.          Sepakat untuk mengikat dirinya
b.          Cakap untuk membuat suatu perjanjian          Subjektif
c.           Mengenai suatu hal tertentu
d.          Suatu sebab yang Halal             Objektif
Saat Lahirnya Perjanjian
a.          kesempatan penarikan kembali penawaran
b.          mementukaan resiko
c.           menghitung jangka waktu kadaluwarsa
d.          mencari atau menentukan tempat perjanjian
PEMBATALAN dan PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian biasanya dilakukan oleh kedua belah pihak. Ada faktor yang mempengruhi pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian antara lain :
a.  Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
b.  Pihak kedua mengalami kebangrutan atau tidak lagi memiliki secara finansial.
c. Terlibat suatu hukum atau orang tersebut mempunyai masalah pada pengadilan
d. Tidak lagi memiliki wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
Sumber :
staff.ui.ac.id/internal/131861375/.../FE-HUKUMPERJANJANJIAN.p...




Tidak ada komentar:

Posting Komentar