PENGERTIAN
HUKUM PERJANJIAN
Perikatan ®
Suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak
yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak lain
berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Perjanjian ®
Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang
itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Hubungan antara Perikatan dengan perjanjian
Perjanjian menerbitkan
perikatan, perjanjian juga merupakan sumber perikatan.
STANDAR
KONTRAK
Standar kontrak adalah suatu
kontrak yang dibuat oleh salah satu pihak dimana dalam kontrak tersebut sudah
dalam bentuk formulir sehingga para pihak langsung mengisi data-data yang telah
dibuat tanpa adanya perubahan.
Contohnya kontrak baku : kontrak (polis) asuransi kontrak
sewa guna usaha kontrak sewa menyewa kontrak pembuatan credit card.
MACAM-MACAM
PERJANJIAN
Perjanjian adalah
kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai usahanya yang sedang
dijalankan. Macam-macam perjanjian antara lain :
a. Perjanjian
Timbal Balik
Perjanjian
timbal balik adalah perjanjian dimaksudkan timbal balik antara kedua belah
pihak.
b. Perjanjian
Cuma – Cuma
Menurut
ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, perjanjian dimana satu pihak mendapatkan
keuntungan tanpa memberikan manfaat dalam dirinya
c. Perjanjian
Atas Beban
Perjanjian
atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu
selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu
ada hubungannya menurut hukum.
d. Perjanjian
Bernama ( Benoemd )
Perjanjian
bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah
bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk
undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian
khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
e. Perjanjian
Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
Perjanjian
tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata,
tetapi terdapat di dalam masyarakat.
f. Perjanjian
Obligatoir
Perjanjian
obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para
pihak.
SYARAT
SAH PERJANJIAN
Menurut Pasal 1320 Kitab
Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat
yaitu :
a.
Sepakat untuk mengikat
dirinya
b.
Cakap untuk membuat suatu perjanjian Subjektif
c.
Mengenai suatu hal tertentu
d.
Suatu sebab yang Halal Objektif
Saat Lahirnya Perjanjian
a.
kesempatan penarikan kembali penawaran
b.
mementukaan resiko
c.
menghitung jangka waktu kadaluwarsa
d.
mencari atau menentukan tempat perjanjian
PEMBATALAN
dan PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Pembatalan dan pelaksanaan
suatu perjanjian biasanya dilakukan oleh kedua belah pihak. Ada faktor yang
mempengruhi pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian antara lain :
a. Adanya suatu
pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang
ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
b. Pihak kedua
mengalami kebangrutan atau tidak lagi memiliki secara finansial.
c. Terlibat suatu hukum atau orang tersebut mempunyai
masalah pada pengadilan
d. Tidak lagi memiliki wewenang dalam melaksanakan
perjanjian.
Sumber :
staff.ui.ac.id/internal/131861375/.../FE-HUKUMPERJANJANJIAN.p...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar