Sabtu, 29 November 2014

kecurangann (fraud) dalam akuntansi

Kasus-kasus skandal akuntansi dalam tahuntahun
belakangan ini memberikan bukti lebih
jauh tentang kegagalan audit yang membawa
akibat serius bagi masyarakat bisnis. Kasus
seperti itu terjadi pada Enron, Global Crossing,
Worldcom di Amerika Serikat yang mengakibatkan
kegemparan besar dalam pasar modal. Kasus
serupa terjadi di Indonesia seperti PT Telkom dan
PT Kimia Farma. Meski beberapa salah saji yang
terjadi belum tentu terkait dengan kecurangan,
tetapi faktor-faktor risiko yang berkaitan dengan
kecurangan oleh manajemen terbukti ada pada
kasus-kasus ini.
Sebagai contoh di Indonesia dapat dikemukakan
kasus yang terjadi pada PT Kimia Farma Tbk
(PT KF). PT KF adalah badan usaha milik negara
yang sahamnya telah diperdagangkan di bursa.
Berdasarkan indikasi oleh Kementerian BUMN
dan pemeriksaan Bapepam (Bapepam, 2002) ditemukan
adanya salah saji dalam laporan
keuangan yang mengakibatkan lebih saji (overstatement)
laba bersih untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2001 sebesar Rp 32,7 miliar yang
merupakan 2,3 % dari penjualan dan 24,7% dari
laba bersih. Salah saji ini terjadi dengan cara
melebihsajikan penjualan dan persediaan pada 3
unit usaha, dan dilakukan dengan menggelembungkan
harga persediaan yang telah diotorisasi
oleh Direktur Produksi untuk menentukan nilai
persediaan pada unit distribusi PT KF per 31
Desember 2001. Selain itu manajemen PT KF
melakukan pencatatan ganda atas penjualan pada
2 unit usaha. Pencatatan ganda itu dilakukan
pada unit-unit yang tidak disampling oleh auditor
eksternal.
Terhadap auditor eksternal yang mengaudit
laporan keuangan PT KF per 31 Desember 2001,
Bapepam menyimpulkan auditor eksternal telah
melakukan prosedur audit sampling yang telah
diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik,
dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan
membantu manajemen PT KF menggelembungkan
keuntungan. Bapepam mengemukakan proses
audit tersebut tidak berhasil mendeteksi adanya
penggelembungan laba yang dilakukan PT KF.
Atas temuan ini, kepada PT KF Bapepam
memberikan sanksi administratif sebesar Rp 500
juta, Rp 1 milyar terhadap direksi lama PT KF dan
Rp 100 juta kepada auditor eksternal (Bapepam
2002).
Menjadi permasalahan yang menimbulkan
pertanyaan di sini: Mengapa auditor eksternal
gagal dalam mendeteksi kecurangan dalam laporan
keuangan seperti yang dicontohkan di atas?
Mestinya bila auditor eksternal yang bertugas
pada audit atas perusahaan-perusahaan ini
menjalankan audit secara tepat termasuk dalam
hal pendeteksian kecurangan maka tidak akan
terjadi kasus-kasus yang merugikan ini. Faktor
apa saja yang menghalangi auditor eksternal
dapat menjalankan tugasnya sehingga kecurangan
dapat terdeteksi? Selanjutnya bila faktor
tersebut terjawab, bagaimana upaya perbaikan
sehingga auditor eksternal mampu memenuhi
harapan pengguna laporan keuangan?
Mengingat akan arti pentingnya tanggung
jawab auditor ini, maka makalah ini bertujuan
untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktorfaktor
penyebab kegagalan auditor eksternal
dalam pendeteksian kecurangan. Untuk melakukan
hal di atas, pembahasan didasarkan atas
literatur-literatur profesional dan penelitianpenelitian
empiris yang berkaitan. Dari uraian ini
diharapkan agar didapatkan gambaran jelas dan
komprehensif tentang masalah ini dan dapat
digunakan untuk mengevaluasi berbagai langkah
untuk memperbaiki kinerja auditor dalam
pendeteksian kecurangan. Untuk menjawab
pertanyaan permasalahan di atas bukan merupakan
tugas mudah mengingat literatur dalam
bentuk opini maupun penelitian empiris maupun
rangkuman penelitian amat tersebar-sebar dan
dalam skop atau lingkup kecil. Dalam makalah ini,
analisis dilakukan dengan memetakan secara
komprehensif faktor-faktor penyebab secara meta
theory dan berdasarkan faktor-faktor tersebut
menganalisis upaya perbaikan yang mungkin
diusulkan.

1 komentar: