Selasa, 13 Desember 2011

Bentuk - bentuk badan usaha


1. BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN


Jenis-jenis badan usaha :



  1. Koperasi
         Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan
     2. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
         Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau      sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
     3. Perjan 
        Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
     4. Perum
        Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
      5. Persero 
          Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero).  Tujuan utamanya mencari laba komersial. 
              Ciri-ciri Persero :

  1. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. 
  2. Dipimpin oleh direksi. 
  3. Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. 
  4. Badan usahanya ditulis PT (Perseroan Terbatas) (Persero). 
  5. Tidak memperoleh fasilitas negara. 
             
            Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:

    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
    PT Garuda Indonesia (Persero)
    PT Angkasa Pura (Persero)
    PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
    PT Tambang Bukit Asam (Persero)
    PT Aneka Tambang (Persero)
    PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
    PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
    PT Pos Indonesia (Persero)
    PT Kereta Api Indonesia (Persero)
    PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
        
       6. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
           Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
          




Lembaga Keuangan 


             Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya. Bentuk umum dari lembaga keuangan ialah perbankan, building society(sejenis koperasi di inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, asuransi, koperasi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. 
             Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
             
             Fungsi lembaga keuangan : 
            Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.


Kerjasama, penggabungan dan ekspan


 penggabungan perusahaan




Alasan Penggabungan Perusahaan
  • Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
  • Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
  • Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
  • Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
  • Untuk memperbesar Usahanya
  • Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
  • Salah satu perusahaan (bank tidak dapat memberikan bunga yang tinggi tabungan kepada Nasabah)


Bentuk Penggabungan Perusahaan
Integrasi Vertikal : Menggabungkan 2 perusahaan atau lebih, yang kegiatannya secara vertikal.
Integrasi Vertikal dibagi 2:
  • Integrasi vertikal kehulu (belakang) yaitu intregasi yang menyediakan bahan baku dan sumber daya lain
  • Integrasi vertikal kehilir (depan) yaitu Intregasi yang beruhubungan dgn kegiatan memuaskan pelanggan / konsumen.

Integrasi Horizontal yaitu integrasi yang mengembangkan perusahaan dalam bidang yang sama.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar