Minggu, 31 Maret 2013



Gue ngerasa deh makin kesini tulisan gue kok makin lebay ya hahaha cinta2an mulu ya cintanya udah ilang juga tetep aja dibahas ya.. itulahh! Cape ah sakit ati mulu
Kangen sahabat-sahabat gue waktu SMA ..
Heyy kalian dimana? Udah lama banget gak ketemu, guenya sih ga ada waktu..
Wm maaf ya, giliran lo libur gue pasti masih UTS atau UAS
Ndoo... mau cerita banyakk.. aduh dari mulai pendo2 gue sampai nilai gue ndoo..
Terus gue mau cerita kelainan psikis gue yang lain, gatau nih ada lagi.. kayaknya makin tua makin akut.. tapi gue percaya kok tidak ada yang abadi ya.. tidak ada yang abadii hahaha
Ndo, kok gue punya feeling gitu ya lo balikan sama kevin, terus kalo itom tiba2 jadian sama cowok, terus iwid juga punya pacar, pas kita ketemuan gue dicuekin .. kalian sibuk masing2, yah kalo claudia sih cowoknya emang milik kita bersama.. itu benar kan em.. ya meskipun gue takut sama aji tapi aji itu milik kita bersama yaa!!
Oke, bos bangkit apa kabar ya? Itu orang bego banget deh ya.. hahaha geblek bingit em sumpah, entah kenapa kalo ketemu si bangkit bawaan gue pengen tertawa terbahak-bahak..
Aih gue butuh kalian.. gue butuh spesialis ketawa ini beneran deh...!!
Oiya em, rasanya gue pengen teriak deh ini modul akuntansi masa bahasa inggris sih em, pas dosennya jelasin pake infocus bahasa inggris semua, akun2nya juga dan gue gak ngerti em itu semua makhluk apa.. hmmppttt rasanya kertasnya pengen gue telen aja deh itu em..
Tukeran yuk..
Beberapa waktu yang lalu, asik haha gue ke perpustakaan gitu em, pertama kalinya loh hebat kan.. terus gue bosen sendiri em..
Liat buku perpajakan ya , pusing kepala gue malah nyut2an, eh ketemu gitu buku audit mata gue jereng , bahasa inggris yang bahasa indonesia aja mumet yaahh.. alhasil gue gak minjem satu buku pun lupa bawa dompet
Sekian

Ini buat wm L
Em kangen wira em kangeen .. cape deh ya em .. banyak ikan sih dilaut, tapi kan ikan di laut banyak jenisnya.. maunya yang ini maunya .. –flat--
Sebenernya sih wira itu sama aja, suka bikin gue nangis suka nyebelin suka nyuekin gue, tapi ..gatau deh gatau mau nulis apa ..spasi berdetik .. dan 4tahun jomblo, gue pun sudah terbiasa nyiumin tembok kok !!

Oiya mas erdhiii!!! Weeiiii udah kelar ye sidangnyya enak bingit yee.. udah legaa ga ga ga.. haahh mujur banget lo mas mas.. gue masih stress perjalanan gue masih panjang ini!! Makin bantet aja lo lah.. kebanting sm si adys lah kurusin lah cepet2 lah itu badan lah ini gue masih ada loh ya foto kita berempat yang kita masih pada SMA semua, dan lo kurus bingit loh wey..
Sekian gue ga mau bahas itu berempat siapa aja udah cukup besok masuk pagihhh jam setengah 8 udah kaya anak TK bu kasur dan pak guling
Salam

Zoey deschanel

Senin, 18 Maret 2013

semester4 ! semester 5! semester 6 ! semester 7! semester 8!


Ini baru minggu ke tiga kuliah, rasanyaa capee banget!! prakteknya banyak kali !! hmm gak kerasa sih udah semester 4 aja, perasaan kemarin baru PPSPPT .. cepet2 lulus lah.. penaatt!!!! Eh nyari kerja itu susah loh.. target sih semester empat ini punya pegangan kerjaan tetep, udah ngelmar di dua tempat . baru sih semoga aja keterima.. pengennya sih yang bidang jurnalis keterima.. soalnya suka banget bikin-bikin artikel atau nyari-nyari hal yang baru .. dan tertarik sama dunia kesusastraan ya.. walaupun jurusan kuliah gue jauh dari kesusastraan.. heeeemm tetep aja tapinya penulisan ilmiah sama skripsi muat sistematika urutan ilmiah yaa.. dan gue mulai pusing dan mumet sama itu semuaaa.... syarat PI !! syarat skripsi!! Hai workshop, kursus, sidang, dosen pembimbing nanti semester 5 & 6 mulai bertemu yaa.. kita... ayolah otaaakk kerja keras jangan lemot ya plisss untuk 2 tahun ini pliss banget kerjasamanya yaa... semangaatt!!!  Graduation in 2 years!! Togaa .. tepat waktu lah gue megang lonya lah!!

Mulai ikutan UKM nih UKM tarii tradisional sama adhika dan tika.. semoga seru yah.. amin .. tapi masih nunggu tarian baru sih, lumayanlah buat refreshing otak dan semoga aja gue gak pendo dan semoga juga para pendoers yg di gundar gak bikin gue grogi ya kalo gue pentas awas kalian ya. Claudia, itom, bangkit, jangan berulah yaa kalian yaaa kalo gue pentas, takutnya pas ngeliat kalian gue nge blank parah lagi ya hahaha, janganlah!!  .. kangen wey kangen juga sama iwid sama wm !!

Sekarang setiap selasa dan rabu pulang malem lohh.. dobel nih pulang malem nya.. dari kampus H pulaa.. yaa.. bagus sih.. tapi katanya serem dan cuumii bareng yaa pliiss gue takut cumm .. tapi kalo bareng sama lo pasti pas pulang gue masuk angin entah itu mungkin karena selalu lewat UI yaa.. yah liat ajalah , sabar2 ya cum gue tebengin 2 tahun lagi haha.. ini tapi kan intensitas gue minta bareng sama lonya udah mulai jarang-jarang kan cums hahaha... kapan sih tiada hari tanpa lo itu ya.. hemmm.. tapi pasti kangen banget sih kalo ga ada lo rasanya hambar.. yayaya gue mengakui lah walau kadang-kadang gue juga sering pengen makan lo kalo lo nya lagi sableng .. maaf ya cum banci gue suka keluar itu lantaran gue ga kuat ngeliat lo lah.. nanti pasti waktu wisuda kita nangis2 ya mi ya empat tahun bersama , yaaa.. eh 7 tahun deh sama SMA hahaha dan masa2 sama lo itu lebih banyak daripada masa2 sama pacar2 gue ya mi yaa.. sama lo gue udah berkelana kemana pun, ampe makan mie rebus di warkop aja  tuh jadi seru banget yaa hahaha, eh tingkat 2 udah hampir setahun nih, alhamdulilah lo gak pernah bikin gue nangis lagi ya mi.. makasih ya kenangan terakhir lo nolongin gue pas gue geledak di lantai, ampe tulang siku gue bengkak. Dan itu gue karma ngetawain lo, pas kepala lo kepentok jendela kamar Anin . impas lah kita !! dan gue sebelnya sama orang2 itu.. kalo ketemu guee...
“ haiii gaby!!! Cuminya mana?”
Oke fine, yang ditanyai lo terus bukan gue, oke fine!! Gue bosen lah cum !


Hai hati .. apakabar hmm udah 5 tahunan yaa gak keisi wuiih lama sekali.. kakak sepupu gue sama pacarnya langgeng banget , terus tante gue yang seumuran juga udah mau tunangan.. doain yang terbaik lah sama merekaa.. gue sayang sama merekaa.. suka aja kalo nemenin mereka berdua PACARAN wueks meski sering jadi laler tsetse jumbo nguing nguing ..!! mba bonita juga , langgeng banget sama om bule ganteng, mba gita di kanada juga masih keliatannya sama pacarnya tapi gak nikah-nikah, mba rindu kakak sepupu gue yang paling tuaa juga langgeng banget hmm... 
daan yoogaa sama trias juga masing2 sudah punya kekasih hati sendiri-sendiri, langgeng deh yaa kalian masa lalu J wira?hmm siapa itu? Tidak taulah, abis kalo nanya2 sama mba adys & mas erdhi malah bikin galau udahannya , jadinya takut.. munafik lah! Gue kangen wiraaaa!! Haaaa nangis guling-guling tanah! Oke entah kenapa kalo ngomongin wira lebay gue kumat dan itu selalu ....!!! nah anak-anaknya muncul deh!!

Gak sih hambar, semuanya hambar, gatau lah.. gue gatau.. wiranya juga mungkin udah ga kenal lagi sama gue ya.. kasian deh lo gab, udah ditinggalin gitu aja masih aja ngarep brrrr kasian banget sih kisah cintanya selalu berakhir tragis gab gab.. ngapain sih masih sayang sama orang yg cuma setengah hati sayang sama lonya inget gaby inget!! Nangisnya cukup ya gab, buat wiranya! Tp ada aja sih yg bikin gue makin sayang , padahal gue susah banget buat peduli sama orangL udah berapa tahun ini boy !!! Capekk!

Bahagian orang tua dulu yaa!! Baru deh kalo udah sukses ngurus diri jadi cantik terus nyari yang jauh lebih baik,yang satu spesies ajalah J biar anaknya nanti mancungnya lurus gak bengkok yah gab yah.. oke !!

oke teruntuk kak babam entah gue lupa nama lo ya kak, makasih banget udah bikin idung gue bengkok dulu sama lemparan bola dan tenaga lo yang mantap itu, salam damai !!! gpp kenang-kenangan lah pernah SMA ya berarti gue, jadi takut sama bola sekarang!!


Kamis, 07 Maret 2013

makasih ya silvy, gelani, farra, inne, indah.. tadi udah nguncir idung gue.. sakitnya sampe sekarang loh ya..

sekarang gue punya dosen baru, namanya pak stevianus, dia dosen Bank & Lembaga Keuangan 2 dan biasanya orang-orang memanggilnya pak anus.. dan hari pertama dia masuk ke kelas gue.. gue sudah dibilang stadium akut gara-gara ngejawab pertanyaannya kalo gubernur BI itu Sri Mulyani itu gue asal nyeplos abis pada diem, dan sekalinya gue nyeplos kelas itu sunyi dan sepi alhasil suara gue doang yang kedengeran.. oke fine.. dan pernyataan itu bertubi - tubi dilontarkan nya .. gapapa kok pa, makasih ya kayanya saya bakal awet muda satu semester ini sama bapak..

stress buat PI stress karena semester ini prakteknya banyak banget, ada enam dan sebenernya sih semester ini ada mata kuliah bahasa indonesia , dari dulu gue suka banget sama bahasa indonesia.. tapi kali ini gue gak semangat untuk itu karena dosennya cowok dan sudah bapak-bapak jadi gue gak gak nafsu sekian.

oiya gue kangen WM, ITOM, CLAUDIA , WIDIA, dan BANGKIT.. hai wm gue udah bisa move on loh tapi gue suka bingung, kok gue jadi gabisa suka sama cowok gini ya em ya? oke fine hati gue hambar hahaha

kangen kakak asdos yang ganteng parah, yang sempet marahin gue karena gue pendo pas UAS kemarin SEKIAN terimakasih

Rabu, 06 Maret 2013

3. Hukum Perdata


HUKUM PERDATA

 1.      HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

1.1  SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.

 Bermula dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena itu hukum di di Eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana tiap-tiap daerah memiliki peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.

 Oleh karena adanya perbedaan terlihat jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum yang menunjang, sehingga orang mencari  jalan untuk kepastian hukum dan keseragaman hukum.

 Pada tahun 1804batas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”.

 Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi anatar lain masalah wessel, assuransi, dan badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru pada sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.

 Sejalan degan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).

 Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).

 Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.

 Dan pada tahun 1948,kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).

 Sampai saat ini kita kenal denga kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).


1.2. PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

 Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.

 Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.

 Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.

 Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang dikenal denagn HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala aperaturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

 Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia

 Kondisi Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna.
 Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:

1.  Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.

2. Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
- Golongan Eropa dan yang dipersamakan
- Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
- Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).

Pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas.

 Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:

 Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.

Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.

Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.

Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) (Indische Staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S) yaitu pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:

 Hukum Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakan dalam kitab Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi).
Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab, dan lainnya) jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
Orang Indonesia Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama denagn bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai perbuatan tertentu saja.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesai ditulis di dalam Undang-undang. Maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.


Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:

-   Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).

-   Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717).

 Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:

-    Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)

-    Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)

-    Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)

-    Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).


1.3. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA

 Sistematika Hukum Perdata Kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-undang berisi:

~ Buku 1             : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.

~ Buku 11          : Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.

~ Buku 111        : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antar orang-orang atau pihak-pihak tetentu.

~ Buku 1V         : Berisi tentang pembuktian dak daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa.


Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:

Hukum rentang diri seseorang (pribadi).
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dan hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentan hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.



11. Hukum Kekeluargaan

Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:

-  Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami denagn istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.



111. Hukum Kekayaan

Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.

Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan Hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tetetu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan.

Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.

Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.

-          Hak seorang pelukis atas karya lukisannya

-          Hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.

1V. Hukum Warisan

Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meningal. Disamping itu hukumwarisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Sumber :
http://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/04/02/hukum-perdata/

2. Objek dan Objek Hukum


1. Subjek Hukum

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :

1. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

2. Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :

1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak

2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

3. Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum : - Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
                                                        dengan uang)
                                                      - Benda tersebut bisa dipindahtangankan
                                                         haknya pada pihak lain
2. Jamian yang bersifat khusus:  - Gadai
                                                     - Hipotik
                                                     - Hak Tanggungan
                                                     - Fidusia
sumber :
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-hukum-objek-hukum
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai-pelunasan-hutang-hak-jaminan/

1. Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

A.        Pengertian Hukum
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Pengertian hukum menurut para ahli hukum sangatlah beraneka ragam. Sebagai gambaran, Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, SH. Lalu memberikan contoh-contoh tentang definisi hukum yang berbeda-beda, sebagai berikut:
1) Aristoteles
Particular law is that which each community lays down and alies to its own members . Universal law is the law nature .
2) Grotius
Law is a rule of moral action obliging to what which is right .
3)  Hobbes
Where as law, properly is the word of him, that by right command over others
4)  Prof. Mr. Dr. C. Van Vollenhoven
Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw .
5) Philip S. james, MA
Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given State .

B.   Tujuan Hukum
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:
1). Prof. Subekti, S.H
      Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2). Pro. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn
      Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian

C.  Sumber- sumber Hukum
      Sumber Hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1.    Sumber-sumber hukum material
Contohnya : seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya Hukum.

2.    Sumber-sumber Hukum Formal, antara lain:
a.    Undang- Undang (Statue)
Merupakan suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Menurut BUYS, undang-undang dibagi 2, yaitu:

1.    Undang-undang dalam arti formal: yakni setiap keputusan pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya

2.    Undang-undang dalam arti material: yakni setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.

b.    Kebiasaan (Custom)
Merupakan perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.

c.    Keputusan Hakim ( Jurisprudensi)
Merupakan peraturan pokok yang pertama pada jaman Hindia-Belanda dahulu ialah Algemene Bepalingen Van Wetgeping Voor Indonesia yang disingkat A.B.( ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan-peraturan perundangan Indonesia). Juriprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.

d.    Traktat (treaty)
Adalah perjanjian yang  dibuat antara negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu.

                   
D.   Kodefikasi Hukum
   
Menurut bentuknya,hukum dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
a.    Hukum Tertulis (Statue Law=Written Law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan
b.    Hukum Tak Tertulis (Unsatatutery Law=Unwritten Law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum tertulis, ada yang dikodefikasi dan ada pula yang belum dikodefikasikan.
v  Kodifikasi merupakan pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Unsur-unsur kodifikasi yaitu:
1. Jenis-jenis hukum tertentu ( hukum perdata)
2. Sistematis
3. Lengkap

v  Tujuan dari kodifikasi :
1.    Untuk memperoleh kepastian hukum,
2.    Untuk memperoleh penyederhanaan hukum, dan
3.    Untuk memperoleh kesatuan hukum
v  Adapun contoh kodifikasi hukum di:

a.    Eropa
1). Corpus Iuris Civilis (mengenai hukum perdata yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-567)
2). Code Civil (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napole On di Prancis dalam tahun 1604.

b.  Indonesia
      1). Kitab Undang-undang Hukum sipil ( 1 Mei 1948)
  2). Kitab undang-undang hukum Dagang ( 1 Mei 1948)
      3). Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( 1 Januari 1918)
      4).Kitab Undang-undang Hukum acara pidana dana (KUHP) (31
           Desember 1981)

Kaidah atau Norma
Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain.
v  Ada 4 macam norma yaitu :
a.    Norma Agama
adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
b.    Norma Kesusilaan
adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
c.    Norma Kesopanan
adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
d.    Norma Hukum
adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

Pengertian Hukum Ekonomi
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
 Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Dalam hal ini, Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Atau juga, Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

v  Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1.    Hukum ekonomi pembangunan
 Adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.    Hukum Ekonomi sosial
 Adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1.  Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan undang undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
a)   Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
b) Azas manfaat.
c)   Azas demokrasi pancasila.
d) Azas adil dan merata.
e)   Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam kehidupan.
f)    Azas hukum.
g) Azas kemandirian.
h) Azas Keuangan.
 i)   Azas ilmu pengetahuan.
  j)   Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
k) Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  l) Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.