Minggu, 21 April 2013

6&7 Hukum Dagang


PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan
HUBUNGAN HUKUM DAGANG dengan HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1.    Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2.    Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3.    Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1)    Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2)    Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata.
Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1. Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2. Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3. Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
4. Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
HUBUNGAN PENGUSAHA dan PEMBANTUNYA
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a.    Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b.    Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c.    Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.    Membantu didalam perusahaan
2.     Membantu diluar perusahaan
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu
1. Membuat pembukuan
2. Mendaftarkan perusahaannya

PENGUSAHA dan KEWAJIBANNYA
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1. membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a.    dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
b.    dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
2. mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ).
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya yaitu :
a. Perusahaan Perseorangan
Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b. Perusahaan Persekutuan
Merupakan suatu perushaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu persekutuan.
Bentuk badan usaha dilihat drai status hukumnya yaitu :
a. Perusahaan berbadan hukum
Merupakan sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya
b. Perusahaan bukan badan hukum
Jenis perusahaan ini kebalikannya daripada perusahaan berbadan hukum
Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat yaitu :
a. Perusahaan swasta
Merupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah, yakni :
     Perusahaan swasta nasional
     Perusahaan swasta asing
     Perusahaan campuran (joint venture)
b. Perusahaan negara
Merupakan prusahaan yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara, yakni :
     Perusahaan Jawatan (Perjan)
     Perusahaan Umum (Perum)
     Perusahaan Perseroan (Persero)
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu
Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari para anggotanya dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau daban hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
a. Jadi, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
a. Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
b. Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
c. Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah daban hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saha-saham.
Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
1. Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
2. Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki.
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1. Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2. Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3. Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
4. Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Sumber :

5. Hukum Perjanjian


PENGERTIAN HUKUM PERJANJIAN
Perikatan ® Suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Perjanjian ® Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Hubungan antara Perikatan dengan perjanjian
Perjanjian menerbitkan perikatan, perjanjian juga merupakan sumber perikatan.
STANDAR KONTRAK
Standar kontrak adalah suatu kontrak yang dibuat oleh salah satu pihak dimana dalam kontrak tersebut sudah dalam bentuk formulir sehingga para pihak langsung mengisi data-data yang telah dibuat tanpa adanya perubahan.
Contohnya kontrak baku : kontrak (polis) asuransi kontrak sewa guna usaha kontrak sewa menyewa kontrak pembuatan credit card.
MACAM-MACAM PERJANJIAN
Perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai usahanya yang sedang dijalankan. Macam-macam perjanjian antara lain :
a.    Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian dimaksudkan timbal balik antara kedua belah pihak.
b.    Perjanjian Cuma – Cuma
Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, perjanjian dimana satu pihak mendapatkan keuntungan tanpa memberikan manfaat dalam dirinya
c.    Perjanjian Atas Beban
Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
d.    Perjanjian Bernama ( Benoemd )
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
e.    Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat.
f.     Perjanjian Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
SYARAT SAH PERJANJIAN
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
a.          Sepakat untuk mengikat dirinya
b.          Cakap untuk membuat suatu perjanjian          Subjektif
c.           Mengenai suatu hal tertentu
d.          Suatu sebab yang Halal             Objektif
Saat Lahirnya Perjanjian
a.          kesempatan penarikan kembali penawaran
b.          mementukaan resiko
c.           menghitung jangka waktu kadaluwarsa
d.          mencari atau menentukan tempat perjanjian
PEMBATALAN dan PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian biasanya dilakukan oleh kedua belah pihak. Ada faktor yang mempengruhi pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian antara lain :
a.  Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
b.  Pihak kedua mengalami kebangrutan atau tidak lagi memiliki secara finansial.
c. Terlibat suatu hukum atau orang tersebut mempunyai masalah pada pengadilan
d. Tidak lagi memiliki wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
Sumber :
staff.ui.ac.id/internal/131861375/.../FE-HUKUMPERJANJANJIAN.p...




4. Hukum Perikatan




PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
Hukum Perikatan adalah perikatan yang dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang – Undang.
Ada beberapa definisi yaitu :
Menurut Hofmann :
Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan itu dengan seseorang atau beberapa prang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.
Menurut Pitlo :
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang  bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
Menurut Subekti :
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu.
Jadi, Perikatan didefinisikan sebagai hubungan hukum dalam lingkungan harta kekayaan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi.
SISTEM HUKUM PERIKATAN
Sistem hukum perikatan bersifat terbuka. Artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian, seperti yang telah diatur dalam Undang-undang, serta peraturan khusus atau peraturan baru yang belum ada kepastian dan ketentuannya. Misalnya perjanjian sewa rumah, sewa tanah, dan sebagainya.
SIFAT HUKUM PERIKATAN
Hukum perikatan merupakan hukum pelengkap, konsensuil, dan obligatoir. Bersifat sebagai hukum pelengkap artinya jika para pihak membuat ketentuan masing – masing, setiap pihak dapat mengesampingkan peraturan dalam Undang – undang.
Hukum perikatan bersifat konsensuil artinya ketika kata sepakat telah dicapai oleh masing-masing pihak, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat dipenuhi dengan tanggung jawab.
Sementara itu, obligatoir berarti setiap perjanjian yang telah disepakati bersifat wajib dipenuhi dan hak milik akan berpindah setelah dilakukan penyerahan kepada tiap – tiap pihak yang telah bersepakat.

MACAM – MACAM HUKUM PERIKATAN
Berikut ini merupakan beberapa jenis hukum perikatan:
·         Perikatan bersyarat, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada syarat tertentu.
·         Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada waktu tertentu atau dengan peristiwa tertentu yang pasti terjadi.
·         Perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng, yaitu para pihak dalam perjanjian terdiri dari satu orang pihak yang satu dan satu orang pihak yang lain. Akan tetapi, sering terjadi salah satu pihak atau kerdua belah pihak terdiri dari lebih dari satu orang

DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
a)    Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
b)    Perikatan yang timbul dari undang-undang
c)    Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
a)    Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
b)    Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
c)    Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
 ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
a. Asas Kebebasan Berkontrak
asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat.
Dengan demikian, cara ini dikatakan system terbuka, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjian dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, denagn pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
b. Asas Konsensualisme
adalah perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
WANPRESTASI dan AKIBAT-AKIBATNYA
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan. Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
    Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni :
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor
c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

TERHAPUSNYA HUKUM PERIKATAN
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c. Pembaharuan utang;
d. Perjumpaan utang atau kompensasi;
e. Percampuran utang;
f. Pembebasan utang;
g. Musnahnya barang yang terutang;
h. Batal/pembatalan;
i. Berlakunya suatu syarat batal;
j. Lewat waktu.
Sumber :

Minggu, 31 Maret 2013



Gue ngerasa deh makin kesini tulisan gue kok makin lebay ya hahaha cinta2an mulu ya cintanya udah ilang juga tetep aja dibahas ya.. itulahh! Cape ah sakit ati mulu
Kangen sahabat-sahabat gue waktu SMA ..
Heyy kalian dimana? Udah lama banget gak ketemu, guenya sih ga ada waktu..
Wm maaf ya, giliran lo libur gue pasti masih UTS atau UAS
Ndoo... mau cerita banyakk.. aduh dari mulai pendo2 gue sampai nilai gue ndoo..
Terus gue mau cerita kelainan psikis gue yang lain, gatau nih ada lagi.. kayaknya makin tua makin akut.. tapi gue percaya kok tidak ada yang abadi ya.. tidak ada yang abadii hahaha
Ndo, kok gue punya feeling gitu ya lo balikan sama kevin, terus kalo itom tiba2 jadian sama cowok, terus iwid juga punya pacar, pas kita ketemuan gue dicuekin .. kalian sibuk masing2, yah kalo claudia sih cowoknya emang milik kita bersama.. itu benar kan em.. ya meskipun gue takut sama aji tapi aji itu milik kita bersama yaa!!
Oke, bos bangkit apa kabar ya? Itu orang bego banget deh ya.. hahaha geblek bingit em sumpah, entah kenapa kalo ketemu si bangkit bawaan gue pengen tertawa terbahak-bahak..
Aih gue butuh kalian.. gue butuh spesialis ketawa ini beneran deh...!!
Oiya em, rasanya gue pengen teriak deh ini modul akuntansi masa bahasa inggris sih em, pas dosennya jelasin pake infocus bahasa inggris semua, akun2nya juga dan gue gak ngerti em itu semua makhluk apa.. hmmppttt rasanya kertasnya pengen gue telen aja deh itu em..
Tukeran yuk..
Beberapa waktu yang lalu, asik haha gue ke perpustakaan gitu em, pertama kalinya loh hebat kan.. terus gue bosen sendiri em..
Liat buku perpajakan ya , pusing kepala gue malah nyut2an, eh ketemu gitu buku audit mata gue jereng , bahasa inggris yang bahasa indonesia aja mumet yaahh.. alhasil gue gak minjem satu buku pun lupa bawa dompet
Sekian

Ini buat wm L
Em kangen wira em kangeen .. cape deh ya em .. banyak ikan sih dilaut, tapi kan ikan di laut banyak jenisnya.. maunya yang ini maunya .. –flat--
Sebenernya sih wira itu sama aja, suka bikin gue nangis suka nyebelin suka nyuekin gue, tapi ..gatau deh gatau mau nulis apa ..spasi berdetik .. dan 4tahun jomblo, gue pun sudah terbiasa nyiumin tembok kok !!

Oiya mas erdhiii!!! Weeiiii udah kelar ye sidangnyya enak bingit yee.. udah legaa ga ga ga.. haahh mujur banget lo mas mas.. gue masih stress perjalanan gue masih panjang ini!! Makin bantet aja lo lah.. kebanting sm si adys lah kurusin lah cepet2 lah itu badan lah ini gue masih ada loh ya foto kita berempat yang kita masih pada SMA semua, dan lo kurus bingit loh wey..
Sekian gue ga mau bahas itu berempat siapa aja udah cukup besok masuk pagihhh jam setengah 8 udah kaya anak TK bu kasur dan pak guling
Salam

Zoey deschanel

Senin, 18 Maret 2013

semester4 ! semester 5! semester 6 ! semester 7! semester 8!


Ini baru minggu ke tiga kuliah, rasanyaa capee banget!! prakteknya banyak kali !! hmm gak kerasa sih udah semester 4 aja, perasaan kemarin baru PPSPPT .. cepet2 lulus lah.. penaatt!!!! Eh nyari kerja itu susah loh.. target sih semester empat ini punya pegangan kerjaan tetep, udah ngelmar di dua tempat . baru sih semoga aja keterima.. pengennya sih yang bidang jurnalis keterima.. soalnya suka banget bikin-bikin artikel atau nyari-nyari hal yang baru .. dan tertarik sama dunia kesusastraan ya.. walaupun jurusan kuliah gue jauh dari kesusastraan.. heeeemm tetep aja tapinya penulisan ilmiah sama skripsi muat sistematika urutan ilmiah yaa.. dan gue mulai pusing dan mumet sama itu semuaaa.... syarat PI !! syarat skripsi!! Hai workshop, kursus, sidang, dosen pembimbing nanti semester 5 & 6 mulai bertemu yaa.. kita... ayolah otaaakk kerja keras jangan lemot ya plisss untuk 2 tahun ini pliss banget kerjasamanya yaa... semangaatt!!!  Graduation in 2 years!! Togaa .. tepat waktu lah gue megang lonya lah!!

Mulai ikutan UKM nih UKM tarii tradisional sama adhika dan tika.. semoga seru yah.. amin .. tapi masih nunggu tarian baru sih, lumayanlah buat refreshing otak dan semoga aja gue gak pendo dan semoga juga para pendoers yg di gundar gak bikin gue grogi ya kalo gue pentas awas kalian ya. Claudia, itom, bangkit, jangan berulah yaa kalian yaaa kalo gue pentas, takutnya pas ngeliat kalian gue nge blank parah lagi ya hahaha, janganlah!!  .. kangen wey kangen juga sama iwid sama wm !!

Sekarang setiap selasa dan rabu pulang malem lohh.. dobel nih pulang malem nya.. dari kampus H pulaa.. yaa.. bagus sih.. tapi katanya serem dan cuumii bareng yaa pliiss gue takut cumm .. tapi kalo bareng sama lo pasti pas pulang gue masuk angin entah itu mungkin karena selalu lewat UI yaa.. yah liat ajalah , sabar2 ya cum gue tebengin 2 tahun lagi haha.. ini tapi kan intensitas gue minta bareng sama lonya udah mulai jarang-jarang kan cums hahaha... kapan sih tiada hari tanpa lo itu ya.. hemmm.. tapi pasti kangen banget sih kalo ga ada lo rasanya hambar.. yayaya gue mengakui lah walau kadang-kadang gue juga sering pengen makan lo kalo lo nya lagi sableng .. maaf ya cum banci gue suka keluar itu lantaran gue ga kuat ngeliat lo lah.. nanti pasti waktu wisuda kita nangis2 ya mi ya empat tahun bersama , yaaa.. eh 7 tahun deh sama SMA hahaha dan masa2 sama lo itu lebih banyak daripada masa2 sama pacar2 gue ya mi yaa.. sama lo gue udah berkelana kemana pun, ampe makan mie rebus di warkop aja  tuh jadi seru banget yaa hahaha, eh tingkat 2 udah hampir setahun nih, alhamdulilah lo gak pernah bikin gue nangis lagi ya mi.. makasih ya kenangan terakhir lo nolongin gue pas gue geledak di lantai, ampe tulang siku gue bengkak. Dan itu gue karma ngetawain lo, pas kepala lo kepentok jendela kamar Anin . impas lah kita !! dan gue sebelnya sama orang2 itu.. kalo ketemu guee...
“ haiii gaby!!! Cuminya mana?”
Oke fine, yang ditanyai lo terus bukan gue, oke fine!! Gue bosen lah cum !


Hai hati .. apakabar hmm udah 5 tahunan yaa gak keisi wuiih lama sekali.. kakak sepupu gue sama pacarnya langgeng banget , terus tante gue yang seumuran juga udah mau tunangan.. doain yang terbaik lah sama merekaa.. gue sayang sama merekaa.. suka aja kalo nemenin mereka berdua PACARAN wueks meski sering jadi laler tsetse jumbo nguing nguing ..!! mba bonita juga , langgeng banget sama om bule ganteng, mba gita di kanada juga masih keliatannya sama pacarnya tapi gak nikah-nikah, mba rindu kakak sepupu gue yang paling tuaa juga langgeng banget hmm... 
daan yoogaa sama trias juga masing2 sudah punya kekasih hati sendiri-sendiri, langgeng deh yaa kalian masa lalu J wira?hmm siapa itu? Tidak taulah, abis kalo nanya2 sama mba adys & mas erdhi malah bikin galau udahannya , jadinya takut.. munafik lah! Gue kangen wiraaaa!! Haaaa nangis guling-guling tanah! Oke entah kenapa kalo ngomongin wira lebay gue kumat dan itu selalu ....!!! nah anak-anaknya muncul deh!!

Gak sih hambar, semuanya hambar, gatau lah.. gue gatau.. wiranya juga mungkin udah ga kenal lagi sama gue ya.. kasian deh lo gab, udah ditinggalin gitu aja masih aja ngarep brrrr kasian banget sih kisah cintanya selalu berakhir tragis gab gab.. ngapain sih masih sayang sama orang yg cuma setengah hati sayang sama lonya inget gaby inget!! Nangisnya cukup ya gab, buat wiranya! Tp ada aja sih yg bikin gue makin sayang , padahal gue susah banget buat peduli sama orangL udah berapa tahun ini boy !!! Capekk!

Bahagian orang tua dulu yaa!! Baru deh kalo udah sukses ngurus diri jadi cantik terus nyari yang jauh lebih baik,yang satu spesies ajalah J biar anaknya nanti mancungnya lurus gak bengkok yah gab yah.. oke !!

oke teruntuk kak babam entah gue lupa nama lo ya kak, makasih banget udah bikin idung gue bengkok dulu sama lemparan bola dan tenaga lo yang mantap itu, salam damai !!! gpp kenang-kenangan lah pernah SMA ya berarti gue, jadi takut sama bola sekarang!!


Kamis, 07 Maret 2013

makasih ya silvy, gelani, farra, inne, indah.. tadi udah nguncir idung gue.. sakitnya sampe sekarang loh ya..

sekarang gue punya dosen baru, namanya pak stevianus, dia dosen Bank & Lembaga Keuangan 2 dan biasanya orang-orang memanggilnya pak anus.. dan hari pertama dia masuk ke kelas gue.. gue sudah dibilang stadium akut gara-gara ngejawab pertanyaannya kalo gubernur BI itu Sri Mulyani itu gue asal nyeplos abis pada diem, dan sekalinya gue nyeplos kelas itu sunyi dan sepi alhasil suara gue doang yang kedengeran.. oke fine.. dan pernyataan itu bertubi - tubi dilontarkan nya .. gapapa kok pa, makasih ya kayanya saya bakal awet muda satu semester ini sama bapak..

stress buat PI stress karena semester ini prakteknya banyak banget, ada enam dan sebenernya sih semester ini ada mata kuliah bahasa indonesia , dari dulu gue suka banget sama bahasa indonesia.. tapi kali ini gue gak semangat untuk itu karena dosennya cowok dan sudah bapak-bapak jadi gue gak gak nafsu sekian.

oiya gue kangen WM, ITOM, CLAUDIA , WIDIA, dan BANGKIT.. hai wm gue udah bisa move on loh tapi gue suka bingung, kok gue jadi gabisa suka sama cowok gini ya em ya? oke fine hati gue hambar hahaha

kangen kakak asdos yang ganteng parah, yang sempet marahin gue karena gue pendo pas UAS kemarin SEKIAN terimakasih

Rabu, 06 Maret 2013

3. Hukum Perdata


HUKUM PERDATA

 1.      HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

1.1  SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.

 Bermula dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena itu hukum di di Eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana tiap-tiap daerah memiliki peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.

 Oleh karena adanya perbedaan terlihat jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum yang menunjang, sehingga orang mencari  jalan untuk kepastian hukum dan keseragaman hukum.

 Pada tahun 1804batas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”.

 Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi anatar lain masalah wessel, assuransi, dan badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru pada sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.

 Sejalan degan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).

 Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).

 Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.

 Dan pada tahun 1948,kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).

 Sampai saat ini kita kenal denga kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).


1.2. PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

 Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.

 Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.

 Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.

 Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang dikenal denagn HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala aperaturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

 Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia

 Kondisi Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna.
 Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:

1.  Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.

2. Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
- Golongan Eropa dan yang dipersamakan
- Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
- Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).

Pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas.

 Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:

 Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.

Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.

Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.

Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) (Indische Staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S) yaitu pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:

 Hukum Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakan dalam kitab Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi).
Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab, dan lainnya) jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
Orang Indonesia Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama denagn bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai perbuatan tertentu saja.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesai ditulis di dalam Undang-undang. Maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.


Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:

-   Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).

-   Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717).

 Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:

-    Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)

-    Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)

-    Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)

-    Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).


1.3. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA

 Sistematika Hukum Perdata Kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-undang berisi:

~ Buku 1             : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.

~ Buku 11          : Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.

~ Buku 111        : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antar orang-orang atau pihak-pihak tetentu.

~ Buku 1V         : Berisi tentang pembuktian dak daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa.


Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:

Hukum rentang diri seseorang (pribadi).
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dan hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentan hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.



11. Hukum Kekeluargaan

Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:

-  Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami denagn istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.



111. Hukum Kekayaan

Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.

Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan Hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tetetu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan.

Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.

Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.

-          Hak seorang pelukis atas karya lukisannya

-          Hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.

1V. Hukum Warisan

Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meningal. Disamping itu hukumwarisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Sumber :
http://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/04/02/hukum-perdata/